UNIVERSITAS GUNADARMA

Kamis, 24 Maret 2016

TUGAS SOFTKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAK ASASI MANUSIA)


HAK ASASI MANUSIA


HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri

Secara Umum HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, pemerintah dan hukum. Setiap orang dengan harkat dan martabat serta hak-hak nya yang sama benar-benar wajib untuk di beri perlindungan, selain itu, tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup
sebagai manusia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right




Kasus TKI Langgar Hak Asasi

Jakarta, Kompas - Pemerintah jangan mereduksi pemerkosaan tenaga kerja Indonesia oleh tiga polisi di Pulau Penang, Malaysia, sebagai tindak pidana biasa. Pemerintah harus memprotes Pemerintah Malaysia dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Demikian pendapat analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta serta anggota Komisi I DPR Effendi Choirie yang dihubungi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/11). Tiga polisi memerkosa SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, setelah menahan SM karena tidak memiliki dokumen.

Migrant Care mengungkapkan, Polis Diraja Malaysia (PDRM) tahun 2007-2012 menembak mati 151 TKI yang proses hukumnya tidak jelas sampai sekarang. Menurut Effendi, saat mengunjungi TKI sektor konstruksi di Selangor, Malaysia, dia menerima pengaduan TKI kerap diperas PDRM seusai gajian.

Pemerintah harus menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal diplomasi memperjuangkan hak TKI. Diplomasi regional dijalankan untuk menggalang dukungan Filipina, Kamboja, dan Vietnam yang mengirim buruh migran ke Malaysia.

Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta TKI di luar negeri, yang mengirim sedikitnya Rp 70 triliun ke kampung halaman. Sedikitnya 2,5 juta TKI bekerja di Malaysia dan sebagian tidak berdokumen.

Sementara Komnas Perempuan mendorong kerja sama Komnas Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, dan Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Suhakam/Komnas HAM Malaysia) agar bersama-sama mendorong Pemerintah Malaysia menjamin perlindungan perempuan TKI selayaknya sebagai negara tetangga dan anggota ASEAN.

Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memerintahkan satuan tugas bersama tenaga kerja Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Jakarta serta Kuala Lumpur untuk segera berapat dan mengevaluasi kasus-kasus yang terjadi.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan bahwa masalah dokumen bukan fokus utama persoalan. ”Pemerkosaan adalah pemerkosaan. Mau punya paspor satu atau tidak punya atau punya sepuluh (paspor), pemerkosaan tetap tindakan kejahatan berat. Tidak ada yang bisa mengurangi. Untuk itu, pelaku harus diadili seberat-beratnya,” tutur Marty.

Sementara itu Konsul Jenderal Malaysia di Medan Ahmad Rozian Abd Ghani mengatakan, Pemerintah Malaysia berjanji menindak tegas pelaku pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia. Tiga polisi yang menjadi tersangka terancam penjara selama 20 tahun.



Komentar :


         Dari berita diatas seharusnya pemeritah lebih memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh warganya , dan pemerintahan malaysia harus lebih memperhatikan perlindungan wanita untuk para TKI supaya para tki bis lebih tenang dan diperlakukan lebih layak .

        Dan pemerintahan malaysia harus lebih tegas dalam maslah seperti ini karena masalah seperti ini bisa terulang lagi jika tidak ditanggulai dan tersangka harus dihukum seberat beratnya karena pemerkosaan termaksud tindakan yang tidak layak apa lagi hanya karena maslah tidak punya paspor .

       Pemerintahan malaysia juga harus mempersiapkan teguran lain untuk para TKI yang tidak mempunyai paspor yang lebih sessuai , karena para TKI juga mempunyai hak.

haru s menghukum pelaku seberat beratnya karena kalau tidak masalah ini bisa terulang dan plakuan pemerkosaan ini bisa terulang kembali agar pelaku lebih berfikir atas tindakan mereka.



Referensi :

http://internasional.kompas.com/read/2012/11/13/02390892/Kasus.TKI.Langgar.Hak.Asasi

http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html#

http://www.pengertian.org/2015/06/pengertian-ham.html

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html

http://solusismart.com/pengertian-ham-secara-umum/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar