HAK ASASI MANUSIA
HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa
oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT. HAM
adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia
berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
bersifat suci. Dengan kata lain, HAM
adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah
dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat
dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri
Secara Umum HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai
mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk
menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma
dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati,
dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, pemerintah dan hukum. Setiap
orang dengan harkat dan martabat serta hak-hak nya yang sama benar-benar wajib
untuk di beri perlindungan, selain itu, tidak ada pembeda hak antara orang satu
dengan yang lainnya. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of
USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27
ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Menurut Pasal
1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
mahluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup
sebagai manusia.
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup
sebagai manusia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
Kasus TKI Langgar Hak Asasi
Jakarta, Kompas - Pemerintah jangan
mereduksi pemerkosaan tenaga kerja Indonesia oleh tiga polisi di Pulau Penang,
Malaysia, sebagai tindak pidana biasa. Pemerintah harus memprotes Pemerintah
Malaysia dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia ke Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Demikian pendapat analis kebijakan Migrant Care Wahyu
Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil Ketua
Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta serta anggota Komisi I DPR
Effendi Choirie yang dihubungi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/11). Tiga
polisi memerkosa SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, setelah menahan SM
karena tidak memiliki dokumen.
Migrant Care mengungkapkan, Polis Diraja Malaysia (PDRM)
tahun 2007-2012 menembak mati 151 TKI yang proses hukumnya tidak jelas sampai
sekarang. Menurut Effendi, saat mengunjungi TKI sektor konstruksi di Selangor,
Malaysia, dia menerima pengaduan TKI kerap diperas PDRM seusai gajian.
Pemerintah harus menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak
Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal diplomasi
memperjuangkan hak TKI. Diplomasi regional dijalankan untuk menggalang dukungan
Filipina, Kamboja, dan Vietnam yang mengirim buruh migran ke Malaysia.
Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta TKI di luar
negeri, yang mengirim sedikitnya Rp 70 triliun ke kampung halaman. Sedikitnya
2,5 juta TKI bekerja di Malaysia dan sebagian tidak berdokumen.
Sementara Komnas Perempuan mendorong kerja sama Komnas
Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, dan Suruhanjaya Hak Asasi Manusia
(Suhakam/Komnas HAM Malaysia) agar bersama-sama mendorong Pemerintah Malaysia
menjamin perlindungan perempuan TKI selayaknya sebagai negara tetangga dan
anggota ASEAN.
Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Muhaimin Iskandar memerintahkan satuan tugas bersama tenaga kerja Pemerintah
Indonesia dan Malaysia di Jakarta serta Kuala Lumpur untuk segera berapat dan
mengevaluasi kasus-kasus yang terjadi.
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan bahwa
masalah dokumen bukan fokus utama persoalan. ”Pemerkosaan adalah pemerkosaan.
Mau punya paspor satu atau tidak punya atau punya sepuluh (paspor), pemerkosaan
tetap tindakan kejahatan berat. Tidak ada yang bisa mengurangi. Untuk itu,
pelaku harus diadili seberat-beratnya,” tutur Marty.
Sementara itu Konsul Jenderal Malaysia di Medan Ahmad
Rozian Abd Ghani mengatakan, Pemerintah Malaysia berjanji menindak tegas pelaku
pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia. Tiga polisi yang menjadi
tersangka terancam penjara selama 20 tahun.
Komentar
:
Dari
berita diatas seharusnya pemeritah lebih memperhatikan tindakan yang dilakukan
oleh warganya , dan pemerintahan malaysia harus lebih memperhatikan
perlindungan wanita untuk para TKI supaya para tki bis lebih tenang dan
diperlakukan lebih layak .
Dan
pemerintahan malaysia harus lebih tegas dalam maslah seperti ini karena masalah
seperti ini bisa terulang lagi jika tidak ditanggulai dan tersangka harus
dihukum seberat beratnya karena pemerkosaan termaksud tindakan yang tidak layak
apa lagi hanya karena maslah tidak punya paspor .
Pemerintahan
malaysia juga harus mempersiapkan teguran lain untuk para TKI yang tidak
mempunyai paspor yang lebih sessuai , karena para TKI juga mempunyai hak.
haru s
menghukum pelaku seberat beratnya karena kalau tidak masalah ini bisa terulang
dan plakuan pemerkosaan ini bisa terulang kembali agar pelaku lebih berfikir
atas tindakan mereka.
Referensi
:
http://internasional.kompas.com/read/2012/11/13/02390892/Kasus.TKI.Langgar.Hak.Asasi
http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html#
http://www.pengertian.org/2015/06/pengertian-ham.html
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html
http://solusismart.com/pengertian-ham-secara-umum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar