UNIVERSITAS GUNADARMA

Kamis, 24 Maret 2016

TUGAS SOFTKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAK ASASI MANUSIA)


HAK ASASI MANUSIA


HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT. HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Dengan kata lain, HAM adalah bermacam-macam hak dasar yang dimiliki pribadi manusia sebagai anugerah dari Allah SWT yang dibawa sejak lahir sehingga hak asasi itu tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri

Secara Umum HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari Tuhan YME. Semua orang memiliki hak untuk menjalankan kehidupan dan apa yang dikendakinya selama tidak melanggar norma dan tata nilai dalam masyarakat. Hak asasi ini sangat wajib untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, pemerintah dan hukum. Setiap orang dengan harkat dan martabat serta hak-hak nya yang sama benar-benar wajib untuk di beri perlindungan, selain itu, tidak ada pembeda hak antara orang satu dengan yang lainnya. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jan Materson, anggota Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengartikan HAM sebagai hak-hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup
sebagai manusia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
2. Hak asasi politik / Political Right
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right




Kasus TKI Langgar Hak Asasi

Jakarta, Kompas - Pemerintah jangan mereduksi pemerkosaan tenaga kerja Indonesia oleh tiga polisi di Pulau Penang, Malaysia, sebagai tindak pidana biasa. Pemerintah harus memprotes Pemerintah Malaysia dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Demikian pendapat analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo, Ketua Komisi Nasional Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta serta anggota Komisi I DPR Effendi Choirie yang dihubungi di Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/11). Tiga polisi memerkosa SM (25), TKI asal Batang, Jawa Tengah, setelah menahan SM karena tidak memiliki dokumen.

Migrant Care mengungkapkan, Polis Diraja Malaysia (PDRM) tahun 2007-2012 menembak mati 151 TKI yang proses hukumnya tidak jelas sampai sekarang. Menurut Effendi, saat mengunjungi TKI sektor konstruksi di Selangor, Malaysia, dia menerima pengaduan TKI kerap diperas PDRM seusai gajian.

Pemerintah harus menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya sebagai modal diplomasi memperjuangkan hak TKI. Diplomasi regional dijalankan untuk menggalang dukungan Filipina, Kamboja, dan Vietnam yang mengirim buruh migran ke Malaysia.

Indonesia menempatkan sedikitnya 6,5 juta TKI di luar negeri, yang mengirim sedikitnya Rp 70 triliun ke kampung halaman. Sedikitnya 2,5 juta TKI bekerja di Malaysia dan sebagian tidak berdokumen.

Sementara Komnas Perempuan mendorong kerja sama Komnas Hak Asasi Manusia, Komnas Perempuan, dan Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Suhakam/Komnas HAM Malaysia) agar bersama-sama mendorong Pemerintah Malaysia menjamin perlindungan perempuan TKI selayaknya sebagai negara tetangga dan anggota ASEAN.

Secara terpisah, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memerintahkan satuan tugas bersama tenaga kerja Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Jakarta serta Kuala Lumpur untuk segera berapat dan mengevaluasi kasus-kasus yang terjadi.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan bahwa masalah dokumen bukan fokus utama persoalan. ”Pemerkosaan adalah pemerkosaan. Mau punya paspor satu atau tidak punya atau punya sepuluh (paspor), pemerkosaan tetap tindakan kejahatan berat. Tidak ada yang bisa mengurangi. Untuk itu, pelaku harus diadili seberat-beratnya,” tutur Marty.

Sementara itu Konsul Jenderal Malaysia di Medan Ahmad Rozian Abd Ghani mengatakan, Pemerintah Malaysia berjanji menindak tegas pelaku pemerkosaan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia. Tiga polisi yang menjadi tersangka terancam penjara selama 20 tahun.



Komentar :


         Dari berita diatas seharusnya pemeritah lebih memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh warganya , dan pemerintahan malaysia harus lebih memperhatikan perlindungan wanita untuk para TKI supaya para tki bis lebih tenang dan diperlakukan lebih layak .

        Dan pemerintahan malaysia harus lebih tegas dalam maslah seperti ini karena masalah seperti ini bisa terulang lagi jika tidak ditanggulai dan tersangka harus dihukum seberat beratnya karena pemerkosaan termaksud tindakan yang tidak layak apa lagi hanya karena maslah tidak punya paspor .

       Pemerintahan malaysia juga harus mempersiapkan teguran lain untuk para TKI yang tidak mempunyai paspor yang lebih sessuai , karena para TKI juga mempunyai hak.

haru s menghukum pelaku seberat beratnya karena kalau tidak masalah ini bisa terulang dan plakuan pemerkosaan ini bisa terulang kembali agar pelaku lebih berfikir atas tindakan mereka.



Referensi :

http://internasional.kompas.com/read/2012/11/13/02390892/Kasus.TKI.Langgar.Hak.Asasi

http://www.pengertianahli.com/2014/10/pengertian-ham-dan-macam-ham.html#

http://www.pengertian.org/2015/06/pengertian-ham.html

http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi-manusia-ham-yang-berlaku-umum-global-pelajaran-ilmu-ppkn-pmp-indonesia.html

http://solusismart.com/pengertian-ham-secara-umum/


Rabu, 23 Maret 2016

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (HAK DAN KEWAJIBAN)

          Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapatkan rasa aman. Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.

Macam - Macam Hak
  1. Hak Legal dan Hak Moral
              Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
  2. Hak Positif dan Hak Negatif
              Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat. Hak positif adalah suatu hak bersifat positif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
  3. Hak Khusus dan Hak Umum
              Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain. Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimiliki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”
  4. Hak Individual dan Hak Sosial
              Hak individual di sini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia miliki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negatif. Hak Sosial di sini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atau pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
  5. Hak Absolut
             Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolute.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing - masing yang dipercayai.
  • Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
  • Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
          Sedangkan Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksanakan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib yang meliputi:
1. Hak dan kewajiban dalam bidang politik,
2. Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya,
3. Hak dan kewajiban dalam bidang hankam dan
4. Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.

Hak dan kewajiban mempunyai hubungan yang sangat erat. Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral. Hak merupakan sesuatu yang urgent dalam kehidupan ini. Setiap orang berhak mendapatkan hak setelah memenuhi kewajiban.


BERITA

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta para pengemudi taksi konvensional dan juga transportasi online untuk menenangkan diri terkait kisruh yang terjadi belakangan ini. Pemerintah, kata Pratikno, sedang mencari jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Semua harus bisa menjaga diri, menenangkan diri. Jangan justru masyarakat berbalik kecewa atas apa yang terjadi beberapa hari ini," kata Pratikno saat berbincang dengan awak media di Hotel Mercure, Pontianak, Rabu (23/3) pagi.

Pratikno juga mengingatkan agar para penyedia layanan transportasi umum tetap mengedepankan pelayanan kepada masyarakat. Melakukan aksi unjuk rasa sah-sah saja, asal dilakukan dengan tertib.
"Masyarakat harus dijaga pelayanannya," ucap Pratikno.

Dia menegaskan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, beserta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang duduk bersama untuk mengatur regulasi pelayanan transportasi kepada masyarakat.

Pemerintah, kata dia, sangat memahami aspirasi dan keluhan Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) terhadap layanan transportasi online. Namun, kemajuan teknologi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindarkan.

"Kita cari solusi bersama tapi tidak menghambat perkembangan teknologi. Dan teknologi juga harus diatur dengan regulasi yang ketat demi keamanan dan kenyamanan," ujar Pratikno.

Pada Selasa (22/3). para sopir taksi melakukan aksi demonstrasi menuntut ditutupnya aplikasi transportasi online. Sayangnya, aksi demonstrasi ini diwarnai kericuhan. Para sopir taksi bahkan melakukan aksi sweeping terhadap sopir-sopir taksi lainnya yang tidak ikut unjuk rasa dan merusak mobil mereka. Bahkan, tindak kekerasan juga dilakukan terhadap para pengemudi transportasi online.


KOMENTAR :

          Dengan adanya kejadian diatas seharusnya para  pengemudi taksi konvensional itu bukan semata semata menyalahkan taksi online. Dulu sebelum ada taksi online beberapa para penumpang taksi konvensional sudah mulai jengah dengan masalah tarif mahal, supir sok nyasar dan tidak ingin mengantarkan penumpangnya untuk jarak yang dekat dekat saja. Para penumpang itu ingin menggunakan transportasi taksi berharap mempermudah untuk berpindah lokasi dengan nyaman dan aman, tapi tidak banyak dari para pengemudi taksi konvensional itu yang dapat mengabulkan para keinginan penumpangnya. Belum lagi pernah sering terjadi kasus perampokan penumpang dengan modus bekerja sama dengan pelaku dan oknum drivernya.
          Nama baik taksi konvensional itu sudah mendominasi di Indonesia lebih dahulu dibanding taksi online. Yang penumpang mau hanya  ingin tarif yang wajar, mudah dipesan, driver hafal jalan dan aman. Tapi sebagian besar dari taksi konvensional itu gagal memberikan pelayanan dan kebutuhan itu. Lalu taksi online masuk ke dalam bisnis transum dengan memberikan pelayanan dan kebutuhan yang diharapkan oleh penumpang. Taksi online berbasis aplikasi, identitas drivernya tercatat diaplikasi, estimasi budget jelas, rute jelas dan ramah.
         Menurut saya konsumen berhak memilih produk yang lebih baik, kadang kelakuan oknum driver dan kekurangan dari taksi konvensioanl yang tidak dibenahi dan membuat para penumpang berpindah hati dengan pelayanan yg lebih baik. Seharusnya mereka melakukan pembenahan diri bukan demonstrasi, apa lagi dengan adanya demo oknum - oknum driver-nya malah membuat para penumpangnya diluar menjadi semakin tidak simpati.


REFERENSI :

http://daniiskandarmanajemen.blogspot.co.id/2011/03/pngertian-hak-dan-kewajiban.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak
https://tugaskuliah15.blogspot.co.id/2015/11/pengertian-hak-kewajiban.html
https://milalanasution.wordpress.com/2013/04/22/pengertian-hak-kewajiban-dan-warga-negara/
http://id.scribd.com/doc/303578920/Pengertian-Hak-Dan-kewajiban#scribd
http://republika.co.id/berita/nasional/umum/16/03/23/o4gz75382-pemerintah-minta-para-sopir-tenangkan-diri-solusi-tengah-dicari
http://www.republika.co.id/search/transportasi%20online
http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/16/03/24/o4iqr6385-permasalahan-transportasi-berbasis-online-berasal-dari-kelambanan-kerja-pemerintah